21 Januari 2025

Gandeng Ombudsman, Kementan Optimalisasi Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

0
Mentan Syahrul Yasin Limpo

Mentan Syahrul Yasin Limpo

TANIINDONESIA.COM//Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk mengoptimalisasi pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Sinergi tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk bagi para petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, salah satu langkah yang telah disepakati dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) adalah melakukan perubahan kebijakan pupuk bersubsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait, termasuk Ombudsman.

Adapun perubahan kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Langkah ini untuk menjawab isu krisis pangan global sebagai dampak dari Pandemi Covid-19, geopolitik, dan adanya disrupsi rantai pasok global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa,” ungkap SYL, Kamis (2/3/2023).

SYL menambahkan, sinergi pengawalan pupuk bersubsidi bersama dengan Ombudsman merupakan langkah penting, karena rakyat dan negara bergantung pada pangan dan pertanian.

Presiden Jokowi Serahkan DIPA 2023 ke Mentan SYL

“(Pangan dan pertanian) merupakan sektor yang banyak menyerap lapangan kerja. Maka dari itu, distribusi pupuk harus benar-benar dikawal,” tuturnya.

Menurutnya, terdapat tiga perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Pertama, perubahan jenis pupuk dari yang semula berupa Urea, SP36, ZA, NPK, dan organik menjadi pupuk Urea dan NPK.

Kedua, perubahan peruntukan menjadi melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektar (ha) untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

“Langkah dan kebijakan ini ditetapkan agar produk hasil pertanian kita yang terutama memiliki kontribusi sebagai bahan pangan pokok dan berdampak terhadap inflasi bisa terus terjaga. Dengan demikian, diharapkan ketahanan pangan nasional Indonesia dapat terwujud,” jelas Mentan SYL.

Ketiga, perubahan mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).

Perubahan ini, lanjut Mentan SYL, juga tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B), sehingga penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran dan lebih akurat sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan atau perkebunan dengan luas lahan 2 ha yang setiap musim tanam tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar,” jelas Mentan SYL.

Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih mengatakan program pupuk bersubsidi memiliki fungsi yang sangat strategis dan penting dalam perlindungan/pemberdayaan petani hingga meningkatkan produktifitas pertanian guna ketahanan pangan. Menurutnya, keberhasilan program pupuk bersubsidi sangat bergantung pada kinerja Kementerian Pertanian.

“Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian. Program ini menekan pengeluaran petani dan meningkatkan produksi pangan. Kehadiran Ombudsman sebagai lembaga eksternal sangat diperlukan untuk mengawal output penggunaan anggaran, mengawasi pelayanan dan mencegah maladministrasi,” ucapnya.

Pimpinan/Anggota Ombudsman RI Bidang Pengawasan Pelayanan Publik di Sektor Pertanian, Yeka Hendra Fatika menegaskan Ombudsman RI dari Level Pusat hingga Kantor Perwakilan di seluruh Indonesia memiliki komitmen untuk mengawal program pupuk bersubsidi. Ini agar pemenuhan pelayanan pupuk bersubsidi terhadap petani kecil dapat dipenuhi.

“Kami berharap, Rapat Koordinasi ini dapat menguatkan koordinasi dan membangun sinergi serta kerja sama yang lebih baik antara Ombudsman dengan jajaran Kementerian Pertanian maupun dengan Dinas Pertanian di setiap daerah. Dan tata kelola pupuk bersubsidi semakin lebih baik kedepannya dan petani kecil di Indonesia mendapat perlindungan atas hak-haknya dalam memperoleh pupuk subsidi,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *