7 November 2025

#PUPUK

Mentan Amran dan KSP Qodari Sidak Kios Pupuk, Petani Tersenyum Harga Pupuk Turun

TANIINDONESIA.COM//Lampung Utara – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kios Pupuk Mitra Tani Sejati di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Sidak ini dilakukan untuk memastikan langsung implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen di seluruh Indonesia.

Dalam sidak tersebut, Mentan Amran dan Kepala Staf Kepresidenan berdialog langsung dengan distributor dan petani. Saat ditanya soal harga, distributor kios memastikan bahwa harga pupuk memang telah turun signifikan.

Mentan Amran menjelaskan bahwa kebijakan penurunan harga pupuk ini merupakan wujud nyata keberpihakan Presiden Prabowo kepada petani.

“Ini perintah Bapak Presiden. Presiden sayang petani makanya harga pupuk diturunkan 20 persen dan ini terjadi pertama kali dalam sejarah pertanian Indonesia harga pupuk turun ekstrem,” kata Mentan Amran saat sidak pada Rabu (29/10/2025).

Para petani yang hadir pun menyampaikan rasa syukur mereka atas kebijakan pemerintah tersebut. “Benar, harga pupuk turun. Urea sekarang Rp90 ribu per sak, sebelumnya Rp125 ribu. Kami senang sekali. Terima kasih kepada Pak Presiden dan Pak Menteri Pertanian,” ujar Eko, salah satu petani setempat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menegaskan bahwa temuan di lapangan membuktikan efektivitas kebijakan pemerintah. Artinya, kebijakan terimplementasi secara cepat dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca juga:

Manfaatkan Peluang Pasar, Kementan Bekali Generasi Muda Cara Budidaya dan Pengolahan Kopi

”Hari ini terbukti bahwa harga pupuk turun di sini 20 persen. Ini keputusan dibuat di Jakarta, baru beberapa hari di Kotabumi Lampung tereksekusi dengan baik. Kita tanya kepada distributor dan petani, turun harga pupuknya. Jadi ini betul real di petani ya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025. Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.

“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” ujar Mentan Amran di Jakarta, pada Rabu (22/10/2025) lalu.(***)

Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20% Pertama Kali dalam Sejarah

TANIINDONESIA.COM//JAKARTA - Untuk pertama kalinya dalam sejarah program pupuk bersubsidi, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025. Langkah bersejarah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.

Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram. Kebijakan ini langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.

Mentan Amran menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.

“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” ujar Mentan Amran di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ia menegaskan bahwa Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) bergerak cepat mengeksekusi perintah Presiden melalui pembenahan menyeluruh tata kelola pupuk bersubsidi. Mulai dari deregulasi distribusi langsung dari pabrik ke petani, penyederhanaan proses penyaluran, hingga pengetatan pengawasan dari hulu ke hilir.

Baca juga:

Pelajari Budidaya Bawang Merah, Jabatan Pertanian Malaysia Kunjungi Polbangtan Kementan

“Kita merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk kita tidak bisa berproduksi. Ini langkah cepat pemerintah untuk menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan,” lanjutnya.

Pemerintah juga melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh pihak manapun, termasuk korporasi besar yang menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah. Bagi pelaku yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha serta proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.

Hasil revitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi menghasilkan efisiensi besar bagi negara. Melalui pembenahan sistem, pemerintah berhasil menghemat anggaran hingga Rp10 triliun, menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen, serta meningkatkan laba PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Rp2,5 triliun pada tahun 2026, dengan proyeksi total keuntungan mencapai Rp7,5 triliun. Revitalisasi ini juga berpotensi menambah volume pupuk bersubsidi sebanyak 700 ribu ton secara bertahap hingga 2029.

Sebagai bagian dari program jangka panjang, pemerintah tengah membangun tujuh pabrik pupuk baru untuk memperkuat kemandirian industri pupuk nasional. Lima di antaranya ditargetkan selesai paling lambat pada tahun 2029. Dengan beroperasinya pabrik baru tersebut, biaya produksi dapat ditekan lebih dari seperempat dan ketergantungan pada bahan baku impor dapat dikurangi secara signifikan.

Mentan Amran menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal harga pupuk, tetapi tentang keberpihakan negara kepada petani. “Presiden Prabowo memberi arahan yang sangat tegas, negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk. Kami di Kementan bersama BUMN pupuk bergerak cepat mengeksekusi perintah itu. Ini bukti nyata keberpihakan Presiden dan pemerintah kepada petani,” tegas Amran.

Melalui langkah besar ini, pemerintah memastikan pupuk tersedia, terjangkau, dan tepat sasaran sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kedaulatan pangan nasional.(***)

Gandeng Ombudsman, Kementan Optimalisasi Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

TANIINDONESIA.COM//Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk mengoptimalisasi pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Sinergi tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk bagi para petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, salah satu langkah yang telah disepakati dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) adalah melakukan perubahan kebijakan pupuk bersubsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait, termasuk Ombudsman.

Adapun perubahan kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Langkah ini untuk menjawab isu krisis pangan global sebagai dampak dari Pandemi Covid-19, geopolitik, dan adanya disrupsi rantai pasok global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa,” ungkap SYL, Kamis (2/3/2023).

SYL menambahkan, sinergi pengawalan pupuk bersubsidi bersama dengan Ombudsman merupakan langkah penting, karena rakyat dan negara bergantung pada pangan dan pertanian.

Presiden Jokowi Serahkan DIPA 2023 ke Mentan SYL

"(Pangan dan pertanian) merupakan sektor yang banyak menyerap lapangan kerja. Maka dari itu, distribusi pupuk harus benar-benar dikawal,” tuturnya.

Menurutnya, terdapat tiga perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Pertama, perubahan jenis pupuk dari yang semula berupa Urea, SP36, ZA, NPK, dan organik menjadi pupuk Urea dan NPK.

Kedua, perubahan peruntukan menjadi melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektar (ha) untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

“Langkah dan kebijakan ini ditetapkan agar produk hasil pertanian kita yang terutama memiliki kontribusi sebagai bahan pangan pokok dan berdampak terhadap inflasi bisa terus terjaga. Dengan demikian, diharapkan ketahanan pangan nasional Indonesia dapat terwujud,” jelas Mentan SYL.

Ketiga, perubahan mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).

Perubahan ini, lanjut Mentan SYL, juga tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B), sehingga penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran dan lebih akurat sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan atau perkebunan dengan luas lahan 2 ha yang setiap musim tanam tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar,” jelas Mentan SYL.

Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih mengatakan program pupuk bersubsidi memiliki fungsi yang sangat strategis dan penting dalam perlindungan/pemberdayaan petani hingga meningkatkan produktifitas pertanian guna ketahanan pangan. Menurutnya, keberhasilan program pupuk bersubsidi sangat bergantung pada kinerja Kementerian Pertanian.

"Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian. Program ini menekan pengeluaran petani dan meningkatkan produksi pangan. Kehadiran Ombudsman sebagai lembaga eksternal sangat diperlukan untuk mengawal output penggunaan anggaran, mengawasi pelayanan dan mencegah maladministrasi," ucapnya.

Pimpinan/Anggota Ombudsman RI Bidang Pengawasan Pelayanan Publik di Sektor Pertanian, Yeka Hendra Fatika menegaskan Ombudsman RI dari Level Pusat hingga Kantor Perwakilan di seluruh Indonesia memiliki komitmen untuk mengawal program pupuk bersubsidi. Ini agar pemenuhan pelayanan pupuk bersubsidi terhadap petani kecil dapat dipenuhi.

“Kami berharap, Rapat Koordinasi ini dapat menguatkan koordinasi dan membangun sinergi serta kerja sama yang lebih baik antara Ombudsman dengan jajaran Kementerian Pertanian maupun dengan Dinas Pertanian di setiap daerah. Dan tata kelola pupuk bersubsidi semakin lebih baik kedepannya dan petani kecil di Indonesia mendapat perlindungan atas hak-haknya dalam memperoleh pupuk subsidi,” tuturnya.